Kukimonsta (bicara | kontrib) (Adjusted some lock requirements) |
Kukimonsta (bicara | kontrib) (Updated Map Protection Wiki Link) |
||
Baris 42: | Baris 42: | ||
== Aturan Tambahan == | == Aturan Tambahan == | ||
* Mengikuti [https:// | * Mengikuti [https://wazeopedia.waze.com/wiki/Global/Map_protection peraturan global] mengenai proteksi peta, segmen-segmen yang dikunci secara otomatis oleh Waze dengan mekanisme '''Penguncian Otomatis (Auto-Lock)''', '''TIDAK PERLU''' diturunkan sesuai [[Penguncian Segmen dan Tempat#Aturan Umum|aturan umum]] di atas, karena auto-lock memiliki prioritas lebih tinggi dan diterapkan demi melindungi peta Waze dari penyuntingan-penyuntingan yang mungkin tidak bertanggung jawab. | ||
* Segmen jalan-jalan yang merupakan jalan vital, apapun tipenya, dapat dikunci dengan Penguncian Otomatis (Auto-Lock), karena kesalahan penyuntingan untuk segmen-segmen tersebut dapat menyebabkan kesalahan navigasi untuk pengguna Waze. Sebagai contoh adalah Jalan-Jalan Nasional di Pulau Jawa, atau Jalur-Jalur Trans Pulau (Trans Sumatra, Trans Kalimantan dan Trans Sulawesi), dsb. | * Segmen jalan-jalan yang merupakan jalan vital, apapun tipenya, dapat dikunci dengan Penguncian Otomatis (Auto-Lock), karena kesalahan penyuntingan untuk segmen-segmen tersebut dapat menyebabkan kesalahan navigasi untuk pengguna Waze. Sebagai contoh adalah Jalan-Jalan Nasional di Pulau Jawa, atau Jalur-Jalur Trans Pulau (Trans Sumatra, Trans Kalimantan dan Trans Sulawesi), dsb. | ||
* Jika segmen-segmen jalan merupakan bagian dari jalan besar yang sudah dikunci (contoh: U-turn di Jalan Raya Utama), maka segmen tersebut dapat dikunci sama dengan level penguncian segmen-segmen yang terhubung dengannya. | * Jika segmen-segmen jalan merupakan bagian dari jalan besar yang sudah dikunci (contoh: U-turn di Jalan Raya Utama), maka segmen tersebut dapat dikunci sama dengan level penguncian segmen-segmen yang terhubung dengannya. | ||
[[category:Indonesia]] | [[category:Indonesia]] |
Revisi per 22 Maret 2019 01.41
This new page is currently undergoing modifications. The information presented should be considered a draft, not yet ready for use. Content is being prepared by one or more users. Do not make any changes before you post a message in this forum. |
Aturan Umum
Tingkat Penguncian | Penjelasan |
---|---|
1 |
|
2 | Tidak boleh dipakai |
3 |
|
4 |
|
5 |
|
6 |
|
Aturan Tambahan
- Mengikuti peraturan global mengenai proteksi peta, segmen-segmen yang dikunci secara otomatis oleh Waze dengan mekanisme Penguncian Otomatis (Auto-Lock), TIDAK PERLU diturunkan sesuai aturan umum di atas, karena auto-lock memiliki prioritas lebih tinggi dan diterapkan demi melindungi peta Waze dari penyuntingan-penyuntingan yang mungkin tidak bertanggung jawab.
- Segmen jalan-jalan yang merupakan jalan vital, apapun tipenya, dapat dikunci dengan Penguncian Otomatis (Auto-Lock), karena kesalahan penyuntingan untuk segmen-segmen tersebut dapat menyebabkan kesalahan navigasi untuk pengguna Waze. Sebagai contoh adalah Jalan-Jalan Nasional di Pulau Jawa, atau Jalur-Jalur Trans Pulau (Trans Sumatra, Trans Kalimantan dan Trans Sulawesi), dsb.
- Jika segmen-segmen jalan merupakan bagian dari jalan besar yang sudah dikunci (contoh: U-turn di Jalan Raya Utama), maka segmen tersebut dapat dikunci sama dengan level penguncian segmen-segmen yang terhubung dengannya.