Kukimonsta (bicara | kontrib) (Added clarification of housing complex rules, and added some new ones for toll roads) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(6 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 8: | Baris 8: | ||
}} | }} | ||
= {{Major Highway|Jalan Raya Utama}}{{Minor Highway|Jalan Raya}} | = Jalan Raya Utama - Jalan Raya - Jalan Utama - Jalan = | ||
{{Major Highway|Jalan Raya Utama}}{{Minor Highway|Jalan Raya}}{{Primary Street|Jalan Utama}}{{Street|Jalan}} | |||
== Format Yang Disarankan == | == Format Yang Disarankan == | ||
Baris 26: | Baris 27: | ||
# Penambahan kata '''Jl.''', '''Jl''', atau sebangsanya | # Penambahan kata '''Jl.''', '''Jl''', atau sebangsanya | ||
# Penggunaan spasi antara tanda sambung seperti '''-''' atau '''/''', untuk menghemat tempat di layar aplikasi mobile yang kecil | |||
# Untuk Kompleks Perumahan: | # Untuk Kompleks Perumahan: | ||
## Nama Blok di dalam sebuah kompleks perumahan tanpa ada konteks: '''Blok A''', '''A'''. Hal ini tidak membantu pengguna karena tidak ada konteks bahwa Blok A tersebut ada di sebuah kompleks perumahan. Penamaan disarankan menjadi '''<nama kompleks> Blok <nama/nomor blok>''' | ## Nama Blok di dalam sebuah kompleks perumahan tanpa ada konteks: '''Blok A''', '''A'''. Hal ini tidak membantu pengguna karena tidak ada konteks bahwa Blok A tersebut ada di sebuah kompleks perumahan. Penamaan disarankan menjadi '''<nama kompleks> Blok <nama/nomor blok>''' | ||
Baris 43: | Baris 45: | ||
| Boulevard/Bulevar || Blvd | | Boulevard/Bulevar || Blvd | ||
|- | |- | ||
| Brigadir | | Brigadir Jenderal || Brigjen (Tanpa Titik) | ||
|- | |- | ||
| Daeng || '''Tidak perlu disingkat menjadi Dg.''' | | Daeng || '''Tidak perlu disingkat menjadi Dg.''' | ||
Baris 53: | Baris 55: | ||
| Haji || '''Tidak perlu disingkat menjadi Hj.''' | | Haji || '''Tidak perlu disingkat menjadi Hj.''' | ||
|- | |- | ||
| | | Jenderal || '''Tidak perlu disingkat menjadi Jend''' | ||
|- | |- | ||
| Kyai Haji || KH | | Kyai Haji || KH | ||
|- | |- | ||
| Letnan | | Letnan Jenderal || Letjen (Tanpa Titik) | ||
|- | |- | ||
| Lorong || '''Tidak perlu disingkat menjadi Lr.''' | | Lorong || '''Tidak perlu disingkat menjadi Lr.''' | ||
|- | |- | ||
| Mayor | | Mayor Jenderal || Mayjen (Tanpa Titik) | ||
|- | |- | ||
| Mohammad/Muhammad || Moh/Muh (Tanpa Titik) | | Mohammad/Muhammad || Moh/Muh (Tanpa Titik) | ||
Baris 68: | Baris 70: | ||
|} | |} | ||
= {{Freeway|Jalan Tol}} = | = Jalan Tol dan Penghubung = | ||
== {{Freeway|Jalan Tol}} | {{Freeway|Jalan Tol}}{{Ramp|Penghubung}} | ||
Untuk penyeragaman, penamaan nama {{Freeway|Jalan Tol}} untuk Waze di Indonesia menggunakan format-format | == Jalan Tol == | ||
{{Freeway|Jalan Tol}} | |||
Untuk penyeragaman, penamaan nama {{Freeway|Jalan Tol}} untuk Waze di Indonesia menggunakan format-format berikut: | |||
* Kata '''Jalan''' tidak digunakan: '''Tol Lingkar Luar''', '''Tol Wiyoto Wiyono'''. | * Kata '''Jalan''' tidak digunakan: '''Tol Lingkar Luar''', '''Tol Wiyoto Wiyono'''. | ||
Baris 81: | Baris 86: | ||
* Sesuai [[Best_map_editing_practice#Locking_Segments|Best Practice]] Waze, karena jalan tol adalah jalan-jalan penting, ruas-ruas jalan tol akan dikunci dengan Level tinggi untuk mencegah penyuntingan yang tidak benar dan merusak arah pengemudi. | * Sesuai [[Best_map_editing_practice#Locking_Segments|Best Practice]] Waze, karena jalan tol adalah jalan-jalan penting, ruas-ruas jalan tol akan dikunci dengan Level tinggi untuk mencegah penyuntingan yang tidak benar dan merusak arah pengemudi. | ||
== {{Ramp|Penghubung}} | == Penghubung == | ||
{{Ramp|Penghubung}} | |||
Ramp digunakan untuk menyambungkan jalan tol dengan jalan normal. Ada 2 tipe Penghubung, dan penamaannya adalah sebagai berikut: | Ramp digunakan untuk menyambungkan jalan tol dengan jalan normal. Ada 2 tipe Penghubung, dan penamaannya adalah sebagai berikut: | ||
Baris 90: | Baris 97: | ||
## Jika Exit Ramp tidak mempunyai tanda KM, nomor KM tersebut '''tidak''' perlu ditulis di segmen Ramp. | ## Jika Exit Ramp tidak mempunyai tanda KM, nomor KM tersebut '''tidak''' perlu ditulis di segmen Ramp. | ||
## Ada kemungkinan 2 buah Penghubung mempunyai tujuan yang sama. Hal ini wajar, dan tidak menjadi masalah. | ## Ada kemungkinan 2 buah Penghubung mempunyai tujuan yang sama. Hal ini wajar, dan tidak menjadi masalah. | ||
## Dilarang menggunakan kata '''Arah''' untuk Penghubung Keluar. Semua segmen Penghubung Keluar harus diberi nama '''Exit'''. | |||
# Penghubung Masuk (Entrance Ramp): Untuk Entrance Ramp, format nama jalan yang disarankan adalah sebagai berikut: | # Penghubung Masuk (Entrance Ramp): Untuk Entrance Ramp, format nama jalan yang disarankan adalah sebagai berikut: | ||
## Untuk Entrance Ramp dengan papan jalan seperti contoh di bawah ini, gunakan tujuan tersebut sebagai nama Entrance Ramp. Untuk contoh di bawah, nama yang digunakan adalah '''Arah Tomang/Tangerang/Soekarno Hatta (Lewat Jalan Tol)'''.<br>[[File:ID_Toll_Marker.JPG|300px|frameless]] | ## Untuk Entrance Ramp dengan papan jalan seperti contoh di bawah ini, gunakan tujuan tersebut sebagai nama Entrance Ramp. Untuk contoh di bawah, nama yang digunakan adalah '''Arah Tomang/Tangerang/Soekarno Hatta (Lewat Jalan Tol)'''.<br>[[File:ID_Toll_Marker.JPG|300px|frameless]] | ||
Baris 96: | Baris 104: | ||
= Nomor Rute Jalan Nasional = | = Nomor Rute Jalan Nasional = | ||
Waze akan menampilkan | Waze akan menampilkan Nomor Rute Jalan di aplikasi Waze. Nomor Rute ini dibuat langsung oleh Server Waze dengan mengikuti pola-pola penamaan jalan tertentu. Tabel di bawah ini dapat digunakan sebagai dasar informasi Penomoran Jalan di Indonesia. | ||
{| border="1" cellpadding="2" style="font-size:75%;" class="wikitable" | {| border="1" cellpadding="2" style="font-size:75%;" class="wikitable" | ||
|- | |- | ||
! style = "background-color:#59899e; color:white" | | ! style = "background-color:#59899e; color:white" |Rambu<br>Jalan | ||
! style = "background-color:#59899e; color:white" |Pola Penamaan | ! style = "background-color:#59899e; color:white" |Pola Penamaan<br>di WME | ||
! style = "background-color:#59899e; color:white" |Keterangan | ! style = "background-color:#59899e; color:white" |Keterangan | ||
|- | |- | ||
Baris 108: | Baris 116: | ||
* N'''xx''' Nama Jalan | * N'''xx''' Nama Jalan | ||
|| | || | ||
* [ | * Berlaku untuk Pulau Jawa | ||
* Berlaku untuk Pulau | [https://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/UzFBdU1qQTNNaTlCU2k0d01ERXZSRkpLUkM4eU1ERTU= KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR: KP.2072/AJ.001/DRJD/2019] | ||
* Berlaku untuk Pulau Bali | |||
[https://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/UzFBdU1qQTNNeTlCU2k0d01ERXZSRkpLUkM4eU1ERTU= KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR: KP.2073/AJ.001/DRJD/2019] | |||
* Berlaku untuk Pulau Sumatera | |||
[https://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/UzFBdU1qQTFPQzlCU2k0d01ERXZSRkpLUkM4eU1ERTU= KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR: KP.2058/AJ.001/DRJD/2019] | |||
|- | |- | ||
|} | |} | ||
= Segmen-Segmen Khusus = | = Segmen-Segmen Khusus = | ||
== {{Parking Lot Road|Jalan Parkir}} | == Jalan Parkir == | ||
{{Parking Lot Road|Jalan Parkir}} | |||
Sesuai dengan [[Road_types/USA#Non-drivable_roads|poin pertama]] dari aturan global ini, Jalan Parkir '''KHUSUS''' digunakan untuk memetakan jalan-jalan parkir, dan '''BUKAN''' untuk jalan-jalan pintas. | Sesuai dengan [[Road_types/USA#Non-drivable_roads|poin pertama]] dari aturan global ini, Jalan Parkir '''KHUSUS''' digunakan untuk memetakan jalan-jalan parkir, dan '''BUKAN''' untuk jalan-jalan pintas. | ||
Baris 128: | Baris 142: | ||
[[File:ID RA Example 2.png|600px|Contoh Penamaan Bundaran yang Benar]] | [[File:ID RA Example 2.png|600px|Contoh Penamaan Bundaran yang Benar]] | ||
== {{Railroad|Rel Kereta Api}} | == Rel Kereta Api == | ||
* {{Railroad|Rel Kereta Api}} dinamakan dengan nama '''Rel Kereta Api'''. | {{Railroad|Rel Kereta Api}} | ||
* {{Railroad|Rel Kereta Api}} dinamakan dengan nama '''Rel Kereta Api''', dan penamaan ini berlaku untuk semua tipe kereta api (LRT, MRT, dsb). Waze menggunakan tipe jalan ini hanya sebagai marker di aplikasi klien, jadi penamaan yang berbeda-beda sebenarnya tidak berpengaruh. | |||
* '''DILARANG''' menambahkan nama kota pada segmen-segmen {{Railroad|Rel Kereta Api}} untuk mencegah ''smudging''. | * '''DILARANG''' menambahkan nama kota pada segmen-segmen {{Railroad|Rel Kereta Api}} untuk mencegah ''smudging''. | ||
Baris 145: | Baris 160: | ||
||- | ||- | ||
|- | |- | ||
| Jalan | | Jalan Untuk Motor || | ||
'''Hanya untuk Motor''' | * Mengunakan tipe jalan [[Panduan_Tipe_Jalan#Gang.2FNarrow_Street|Gang/Narrow Street]] | ||
* Tidak perlu lagi diberi nama '''Hanya untuk Motor''' | |||
* Memasang Restriksi Kendaraan khusus motor | |||
[[Berkas:Motor1.jpg|jmpl|left]] | |||
|| | || | ||
n/a | |||
|- | |- |
Revisi terkini sejak 4 Februari 2021 05.05
Jalan dapat diedit oleh pengguna yang telah pernah melewati jalan yang berada dalam radius 1 mile dari jalan yang akan diedit. Untuk mendapatkan akses edit yang lebih, pengguna dapat melamar untuk menjadi Manajer Area, yang memiliki akses edit lengkap (add, edit, delete).
Untuk mengedit nama jalan, pilih ruas jalan yang akan diedit namanya, klik tombol Sunting (atau Edit), pilih Jalan (atau Street), lalu masukkan jenis jalan (Jalan Utama/Primary Street, Jalan/Street dst), nama jalan, nama negara dst.
Penamaan jalan DILARANG menggunakan tanda titik (".") untuk singkatan, karena akan berpengaruh dengan fitur TTS (text-to-speech) Waze dalam pengucapan nama jalan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai fitur ini dapat dilihat di halaman ini. |
Jalan Raya Utama - Jalan Raya - Jalan Utama - Jalan
Jalan Raya Utama Jalan Raya Jalan Utama Jalan
Format Yang Disarankan
Untuk penyeragaman, penamaan nama Jalan untuk Waze di Indonesia menggunakan format-format tersebut:
- Nama Jalan tanpa kata Jalan: Jenderal Sudirman
- Nomor Jalan dengan Angka Latin: 28
Kata Jalan secara umum tidak digunakan dalam penamaan jalan di Waze, kecuali untuk beberapa kondisi di bawah ini:
- Nama jalan yang hanya memiliki 1-2 karakter, seperti Jalan A, Jalan EE. Untuk tipe jalan ini, mengingat kemungkinan bahwa nama jalan seperti ini terdapat lebih dari daerah, penamaan disarankan menggunakan format Jalan <XX> (<Nama Kelurahan). Contoh: Jalan A (Utan Panjang).
- Nama sebuah kota atau daerah, contoh: Surabaya, Denpasar, Balikpapan = Jalan Surabaya, Jalan Denpasar, Jalan Balikpapan.
- Istilah administrasi wilayah negara, contoh Jalan Kabupaten, Jalan Kecamatan, etc.
- Prefiks Jalan tidak lagi digunakan jika ada turunan dari nama jalan tersebut, contoh: Denpasar 1, Denpasar 2, Denpasar 3, etc = tidak perlu memakai prefiks Jalan.
Format Yang Tidak Disarankan
- Penambahan kata Jl., Jl, atau sebangsanya
- Penggunaan spasi antara tanda sambung seperti - atau /, untuk menghemat tempat di layar aplikasi mobile yang kecil
- Untuk Kompleks Perumahan:
- Nama Blok di dalam sebuah kompleks perumahan tanpa ada konteks: Blok A, A. Hal ini tidak membantu pengguna karena tidak ada konteks bahwa Blok A tersebut ada di sebuah kompleks perumahan. Penamaan disarankan menjadi <nama kompleks> Blok <nama/nomor blok>
- Segmen yang diberi nama hanyalah segmen-segmen jalan utama di blok tersebut. Tidak semua segmen harus dinamakan
- Jika 1 segmen memiliki 2 blok (contoh: Blok A di bagian kiri segmen, Blok B di bagian kanan), makan segmen tersebut tidak perlu diberikan nama
- Sama seperti point ke-2, nama gang: Gang 2, Gang 1B
- Nomor Jalan dengan Angka Romawi: XXVIII
Daftar Singkatan
Terkadang, ada bagian dari nama jalan yang bisa disingkat tanpa mengurangi artinya. Gunakan tabel di bawah ini untuk membuat singkatan nama jalan.
Nama | Singkatan |
---|---|
Boulevard/Bulevar | Blvd |
Brigadir Jenderal | Brigjen (Tanpa Titik) |
Daeng | Tidak perlu disingkat menjadi Dg. |
Doktor | DR (Tanpa Titik) |
Gang | Tidak perlu disingkat menjadi Gg. |
Haji | Tidak perlu disingkat menjadi Hj. |
Jenderal | Tidak perlu disingkat menjadi Jend |
Kyai Haji | KH |
Letnan Jenderal | Letjen (Tanpa Titik) |
Lorong | Tidak perlu disingkat menjadi Lr. |
Mayor Jenderal | Mayjen (Tanpa Titik) |
Mohammad/Muhammad | Moh/Muh (Tanpa Titik) |
Professor | Prof (Tanpa Titik) |
Jalan Tol dan Penghubung
Jalan Tol Penghubung
Jalan Tol
Jalan Tol
Untuk penyeragaman, penamaan nama Jalan Tol untuk Waze di Indonesia menggunakan format-format berikut:
- Kata Jalan tidak digunakan: Tol Lingkar Luar, Tol Wiyoto Wiyono.
- Segmen-segmen jalan tol tidak diperbolehkan untuk diberikan nama kotanya, karena banyak segmen-segmen jalan tol yang melewati berbagai kota/kabupaten, sehingga tidak perlu diisi nama kotanya.
- Untuk Jalan-jalan Tol yang merupakan ruas dari Tol yang lebih panjang, format yang digunakan adalah Tol <segmen awal>-<segmen akhir>: Tol Jakarta-Tangerang, Tol Surabaya-Gempol. Untuk tipe Jalan Tol seperti ini, tidak diperbolehkan untuk dibolak-balik.
- Untuk Jalan-jalan Tol yang memiliki nama populer/umum, nama yang digunakan adalah nama tersebut: Tol Becakayu untuk Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Tol Cipularang untuk Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
- Ada beberapa ruas yang ruas bolak-baliknya bisa digunakan namanya: Tol Tomang-Semanggi untuk arah dari Tomang ke Semanggi, tetapi untuk arah sebaliknya, Tol Semanggi-Tomang digunakan.
Catatan:
- Sesuai Best Practice Waze, karena jalan tol adalah jalan-jalan penting, ruas-ruas jalan tol akan dikunci dengan Level tinggi untuk mencegah penyuntingan yang tidak benar dan merusak arah pengemudi.
Penghubung
Penghubung
Ramp digunakan untuk menyambungkan jalan tol dengan jalan normal. Ada 2 tipe Penghubung, dan penamaannya adalah sebagai berikut:
- Semua segmen Penghubung harus diberikan nama kotanya, untuk mencegah kesalahan routing di Waze App
- Penghubung Keluar (Exit Ramp):
- Untuk Exit Ramp, format nama jalan yang disarankan adalah sebagai berikut: Exit <Tujuan 1/Tujuan 2/.../Tujuan n>. Biasanya sebelum terdapat Exit Ramp, ada papan nama jalan yang menunjukkan tujuan dari Ramp tersebut. Gunakan informasi yang ada di papan jalan tersebut sebagai nama Exit Ramp. Contoh: Exit Tomang/Grogol
- Ada beberapa Exit Ramp yang mempunyai tanda KM di papan nama jalannya. Sebagai contoh, di ruas tol Jakarta-Tangerang, Penghubung Keluar Kebon Jeruk dan Kedoya ada di KM 3, Penghubung Keluar Kunciran/Alam Sutera/Serpong ada di KM 14 (Penghubung ini tidak konsisten. Di tanda jalannya tersebut KM 14, tetapi di Penghubung Keluarnya sendiri ada tanda KM 15).
- Jika Exit Ramp tidak mempunyai tanda KM, nomor KM tersebut tidak perlu ditulis di segmen Ramp.
- Ada kemungkinan 2 buah Penghubung mempunyai tujuan yang sama. Hal ini wajar, dan tidak menjadi masalah.
- Dilarang menggunakan kata Arah untuk Penghubung Keluar. Semua segmen Penghubung Keluar harus diberi nama Exit.
- Penghubung Masuk (Entrance Ramp): Untuk Entrance Ramp, format nama jalan yang disarankan adalah sebagai berikut:
- Untuk Entrance Ramp dengan papan jalan seperti contoh di bawah ini, gunakan tujuan tersebut sebagai nama Entrance Ramp. Untuk contoh di bawah, nama yang digunakan adalah Arah Tomang/Tangerang/Soekarno Hatta (Lewat Jalan Tol).
- Untuk Entrance Ramp tanpa papan jalan seperti butir pertama, tetapi memiliki Gardu Tol (Toll Booth) pada Entrance Rampnya, gunakan nama Gerbang Tol <nama Gerbang Tol>. Contoh: Gerbang Tol Tomang.
- Untuk Entrance Ramp tanpa papan jalan atau Gerbang Tol, Entrance Ramp tidak perlu diberi nama.
- Untuk Entrance Ramp dengan papan jalan seperti contoh di bawah ini, gunakan tujuan tersebut sebagai nama Entrance Ramp. Untuk contoh di bawah, nama yang digunakan adalah Arah Tomang/Tangerang/Soekarno Hatta (Lewat Jalan Tol).
Nomor Rute Jalan Nasional
Waze akan menampilkan Nomor Rute Jalan di aplikasi Waze. Nomor Rute ini dibuat langsung oleh Server Waze dengan mengikuti pola-pola penamaan jalan tertentu. Tabel di bawah ini dapat digunakan sebagai dasar informasi Penomoran Jalan di Indonesia.
Rambu Jalan |
Pola Penamaan di WME |
Keterangan |
---|---|---|
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR: KP.2072/AJ.001/DRJD/2019
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR: KP.2073/AJ.001/DRJD/2019
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR: KP.2058/AJ.001/DRJD/2019 |
Segmen-Segmen Khusus
Jalan Parkir
Jalan Parkir
Sesuai dengan poin pertama dari aturan global ini, Jalan Parkir KHUSUS digunakan untuk memetakan jalan-jalan parkir, dan BUKAN untuk jalan-jalan pintas.
Saat ini, Jalan Parkir TIDAK perlu diberi nama.
Bundaran
Sesuai ketentuan global, Bundaran TIDAK boleh diberi nama, karena penamaan Bundaran akan mengganggu proses routing Waze.
Jika sebuah Bundaran memiliki nama yang mungkin dipakai oleh orang-orang kota tersebut, penamaan dapat diberikan dengan membuat sebuah tempat bertipe "Junction/Interchange" atau "Park" di Bundaran tersebut, lalu Tempat itu dinamakan sesuai dengan nama Bundaran yang dimaksud.
Rel Kereta Api
|-|-|-|-|-|-|-|-|-| Rel Kereta Api |-|-|-|-|-|-|-|-|-|
- |-|-|-|-|-|-|-|-|-| Rel Kereta Api |-|-|-|-|-|-|-|-|-| dinamakan dengan nama Rel Kereta Api, dan penamaan ini berlaku untuk semua tipe kereta api (LRT, MRT, dsb). Waze menggunakan tipe jalan ini hanya sebagai marker di aplikasi klien, jadi penamaan yang berbeda-beda sebenarnya tidak berpengaruh.
- DILARANG menambahkan nama kota pada segmen-segmen |-|-|-|-|-|-|-|-|-| Rel Kereta Api |-|-|-|-|-|-|-|-|-| untuk mencegah smudging.
Segmen Lainnya
Untuk segmen-segmen lainnya, untuk Waze di Indonesia adalah sebagai berikut:
Segmen | Penamaan dan Keterangan | Contoh |
---|---|---|
U-turn |
Segmen-segmen penyambung jalan untuk membelok (U-turn) TIDAK PERLU diberi nama. |
- |
Jalan Untuk Motor |
|
n/a |
Segmen Penyambung Jalan Utama (At-grade Connector) |
Arah [Nama Daerah 1/Nama Daerah 2/Nama Daerah n], dengan ketentuan-ketentuan:
|
Arah Magelang/Semarang |
Jalan Penghubung Antar Kecamatan |
Jalan-jalan Raya penghubung antar Kecamatan ditulis sebagai berikut:
Ketentuan-ketentuan lain adalah sebagai berikut:
|