Tempat Parkir: Perbedaan antara revisi Lihat riwayat

(replacing empty template {{Disambiguation}} by Category:Disambiguation)
(Added clarification on on-street parking)
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Style guide''' may refer to:
{{construction
| contact = https://www.waze.com/forum/viewforum.php?f=154
| contacttype = forum
| draft = no
| open = no
}}


* Style guide, for map editing see [[:Category:Style Guides]]
= Pendahuluan =
'''Tempat Parkir (Parking Lot)''' adalah sub-tipe Place di Waze untuk menandakan area-area yang '''khusus''' diperuntukkan hanya untuk parkir kendaraan, termasuk gedung parkir dan parkir bawah tanah, dan bukanlah menjadi bagian dari Place-Place lainnya seperti Gedung Perkantoran, Mall dan Pusat Perbelanjaan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Karena itu, konsep place Tempat Parkir sendiri jarang sekali ditemukan di Indonesia.


* Style guide, for [[Help:Wiki_editing|Wiki editing]]
= Best Practice Pembuatan Tempat Parkir =
Secara umum, Best Practice untuk pembuatan Tempat Parkir di WME untuk wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:


[[Category:Disambiguation]]
* Bukan Bagian dari Sebuah Place: Tempat-tempat Parkir yang merupakan bagian dari Places seperti Gedung Perkantoran, Mall, Pusat Perbelanjaan dan lain-lain, '''DILARANG KERAS''' dipetakan di WME. Hanya gedung-gedung dan lahan-lahan yang '''hanya diperuntukkan untuk Parkir dan bukan aktivitas lain''' yang boleh dipetakan.
* Bukan di Bahu Jalan: Semua tipe tempat parkir yang berada di pinggir dan bahu jalan (on-street parking) '''DILARANG KERAS''' dipetakan.
* Bandar Udara (Airport):
** Gedung-gedung dan lahan-lahan parkir untuk umum dengan peruntukan <b><u>bukan parkir inap</u></b> '''BOLEH''' dipetakan.
** Gedung-gedung dan lahan-lahan parkir untuk umum dengan peruntukan <b><u>parkir inap</u></b> '''BOLEH''' dipetakan dengan kategori '''Garage'''.
** Gedung-gedung dan lahan-lahan parkir yang bukan untuk umum, tetapi hanya untuk kendaraan tertentu (taksi, bis) '''DILARANG''' dipetakan.
** Penamaan fasilitas-fasilitas parkir tersebut adalah '''Parkir [Kode 3-huruf Bandara] [Nomor Terminal]'''. Jika Bandara hanya memiliki satu (1) buah terminal, penamaan menjadi '''Parkir [Kode 3-huruf Bandara]'''. Contoh penamaan adalah sebagai berikut:
*** Parkir CGK Terminal 2
*** Parkir JOG Terminal B
*** Parkir MOF
 
[[category:Indonesia]]

Revisi terkini sejak 14 Desember 2016 01.13

This new page is currently undergoing modifications. The information and guidance is currently considered accurate enough to be followed now. Content is being prepared by one or more users. Do not make any changes before you post a message in this forum.

Pendahuluan

Tempat Parkir (Parking Lot) adalah sub-tipe Place di Waze untuk menandakan area-area yang khusus diperuntukkan hanya untuk parkir kendaraan, termasuk gedung parkir dan parkir bawah tanah, dan bukanlah menjadi bagian dari Place-Place lainnya seperti Gedung Perkantoran, Mall dan Pusat Perbelanjaan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Karena itu, konsep place Tempat Parkir sendiri jarang sekali ditemukan di Indonesia.

Best Practice Pembuatan Tempat Parkir

Secara umum, Best Practice untuk pembuatan Tempat Parkir di WME untuk wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Bukan Bagian dari Sebuah Place: Tempat-tempat Parkir yang merupakan bagian dari Places seperti Gedung Perkantoran, Mall, Pusat Perbelanjaan dan lain-lain, DILARANG KERAS dipetakan di WME. Hanya gedung-gedung dan lahan-lahan yang hanya diperuntukkan untuk Parkir dan bukan aktivitas lain yang boleh dipetakan.
  • Bukan di Bahu Jalan: Semua tipe tempat parkir yang berada di pinggir dan bahu jalan (on-street parking) DILARANG KERAS dipetakan.
  • Bandar Udara (Airport):
    • Gedung-gedung dan lahan-lahan parkir untuk umum dengan peruntukan bukan parkir inap BOLEH dipetakan.
    • Gedung-gedung dan lahan-lahan parkir untuk umum dengan peruntukan parkir inap BOLEH dipetakan dengan kategori Garage.
    • Gedung-gedung dan lahan-lahan parkir yang bukan untuk umum, tetapi hanya untuk kendaraan tertentu (taksi, bis) DILARANG dipetakan.
    • Penamaan fasilitas-fasilitas parkir tersebut adalah Parkir [Kode 3-huruf Bandara] [Nomor Terminal]. Jika Bandara hanya memiliki satu (1) buah terminal, penamaan menjadi Parkir [Kode 3-huruf Bandara]. Contoh penamaan adalah sebagai berikut:
      • Parkir CGK Terminal 2
      • Parkir JOG Terminal B
      • Parkir MOF