Kukimonsta (bicara | kontrib) (Reworded some description) |
Kukimonsta (bicara | kontrib) k (Fixed Ramp template) |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
= Panduan Umum = | = Panduan Umum = | ||
Saat ini, Batas Kecepatan di Indonesia masih bersifat normatif, dimana tidak ada kamera-kamera kecepatan untuk menindak pelanggar-pelanggar batas kecepatan tersebut. | |||
Berdasarkan situasi di atas, berikut adalah ketentuan-ketentuan yang disarankan oleh Waze Indonesia dalam implementasi batas kecepatan: | |||
* '''DILARANG KERAS''' mengasumsikan bahwa semua tipe jalan memiliki batas kecepatan yang sama. Karena itu, penggunaan alat-alat untuk mengisi batas-batas kecepatan dengan pembagian per tipe jalan sangat tidak disarankan. | |||
* Saat ini, penetapan Batas Kecepatan di Indonesia hanya sebatas di segmen-segmen dimana terdapat rambu-rambu yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dan dengan jelas menentukan batas kecepatan segmen tersebut. Penggunaan batas kecepatan di segmen2 yang tidak memiliki marka tersebut '''TIDAK DIPERLUKAN'''. | * Saat ini, penetapan Batas Kecepatan di Indonesia hanya sebatas di segmen-segmen dimana terdapat rambu-rambu yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dan dengan jelas menentukan batas kecepatan segmen tersebut. Penggunaan batas kecepatan di segmen2 yang tidak memiliki marka tersebut '''TIDAK DIPERLUKAN'''. | ||
* ''' | * Batas Kecepatan di kompleks-kompleks perumahan yang diatur oleh warga setempat '''TIDAK PERLU''' diimplementasikan. | ||
* Ada beberapa kasus tertentu (biasanya di tipe {{Ramp|Penghubung}}, dimana ada 2 rambu batas kecepatan yang terpisah hanya 10-20 meter, dan rambu kedua biasanya memiliki batas kecepatan lebih rendah daripada rambu pertama. Untuk kasus-kasus tersebut, batas kecepatan yang digunakan adalah batas kecepatan yang '''terakhir''', karena ada kemungkinan rambu kedua dipasang supaya pengendara lebih berhati-hati dalam menghadapi situasi lalu-lintas. |
Revisi terkini sejak 15 Maret 2016 02.42
Panduan Umum
Saat ini, Batas Kecepatan di Indonesia masih bersifat normatif, dimana tidak ada kamera-kamera kecepatan untuk menindak pelanggar-pelanggar batas kecepatan tersebut.
Berdasarkan situasi di atas, berikut adalah ketentuan-ketentuan yang disarankan oleh Waze Indonesia dalam implementasi batas kecepatan:
- DILARANG KERAS mengasumsikan bahwa semua tipe jalan memiliki batas kecepatan yang sama. Karena itu, penggunaan alat-alat untuk mengisi batas-batas kecepatan dengan pembagian per tipe jalan sangat tidak disarankan.
- Saat ini, penetapan Batas Kecepatan di Indonesia hanya sebatas di segmen-segmen dimana terdapat rambu-rambu yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dan dengan jelas menentukan batas kecepatan segmen tersebut. Penggunaan batas kecepatan di segmen2 yang tidak memiliki marka tersebut TIDAK DIPERLUKAN.
- Batas Kecepatan di kompleks-kompleks perumahan yang diatur oleh warga setempat TIDAK PERLU diimplementasikan.
- Ada beberapa kasus tertentu (biasanya di tipe Penghubung , dimana ada 2 rambu batas kecepatan yang terpisah hanya 10-20 meter, dan rambu kedua biasanya memiliki batas kecepatan lebih rendah daripada rambu pertama. Untuk kasus-kasus tersebut, batas kecepatan yang digunakan adalah batas kecepatan yang terakhir, karena ada kemungkinan rambu kedua dipasang supaya pengendara lebih berhati-hati dalam menghadapi situasi lalu-lintas.