This new page is currently undergoing modifications. The information and guidance is currently considered accurate enough to be followed now. Content is being prepared by one or more users. Do not make any changes before you post a message in this forum. |
Pendahuluan
Tempat Parkir (Parking Lot) adalah sub-tipe Place di Waze untuk menandakan area-area yang khusus diperuntukkan hanya untuk parkir kendaraan, termasuk gedung parkir dan parkir bawah tanah, dan bukanlah menjadi bagian dari Place-Place lainnya seperti Gedung Perkantoran, Mall dan Pusat Perbelanjaan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Karena itu, konsep place Tempat Parkir sendiri jarang sekali ditemukan di Indonesia.
Best Practice Pembuatan Tempat Parkir
Secara umum, Best Practice untuk pembuatan Tempat Parkir di WME untuk wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:
- Bukan Bagian dari Sebuah Place: Tempat-tempat Parkir yang merupakan bagian dari Places seperti Gedung Perkantoran, Mall, Pusat Perbelanjaan dan lain-lain, DILARANG KERAS dipetakan di WME. Hanya gedung-gedung dan lahan-lahan yang hanya diperuntukkan untuk Parkir dan bukan aktivitas lain yang boleh dipetakan.
- Bukan di Bahu Jalan: Semua tipe tempat parkir yang berada di pinggir dan bahu jalan (on-street parking) DILARANG KERAS dipetakan.
- Bandar Udara (Airport):
- Gedung-gedung dan lahan-lahan parkir untuk umum dengan peruntukan bukan parkir inap BOLEH dipetakan.
- Gedung-gedung dan lahan-lahan parkir untuk umum dengan peruntukan parkir inap BOLEH dipetakan dengan kategori Garage.
- Gedung-gedung dan lahan-lahan parkir yang bukan untuk umum, tetapi hanya untuk kendaraan tertentu (taksi, bis) DILARANG dipetakan.
- Penamaan fasilitas-fasilitas parkir tersebut adalah Parkir [Kode 3-huruf Bandara] [Nomor Terminal]. Jika Bandara hanya memiliki satu (1) buah terminal, penamaan menjadi Parkir [Kode 3-huruf Bandara]. Contoh penamaan adalah sebagai berikut:
- Parkir CGK Terminal 2
- Parkir JOG Terminal B
- Parkir MOF